Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri

Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri

Pedomanrakyat.com, Cianjur – Sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Sugeng pun kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kabar penyerahan diri dari Sugeng.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.

Berita Terkait
Baca Juga