Usai Perda Disahkan, Pemkab Luwu Timur Kaji Pembentukan Dinas Kebudayaan

Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berencana mengkaji pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berupa Dinas Kebudayaan setelah DPRD Luwu Timur menyetujui Ranperda Pemajuan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Harisal, mengungkapkan seluruh fraksi DPRD menyetujui regulasi tersebut sekaligus mendorong penguatan kelembagaan sektor kebudayaan di daerah.
Menurutnya, lima fraksi DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemisahan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan sehingga pengelolaan dan pengembangan kebudayaan dapat dilakukan secara lebih fokus dan maksimal.
“Lima fraksi mengusulkan kepada Bupati agar mempertimbangkan pemisahan Dinas Kebudayaan dari Dinas Pendidikan agar pengelolaan kebudayaan lebih fokus dan maksimal,” ujar Harisal.
Selain pembentukan dinas tersendiri, DPRD juga mendorong pembangunan museum dan fasilitas kebudayaan sebagai upaya pelestarian sejarah, adat istiadat, dan warisan budaya Kabupaten Luwu Timur.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan akan mempelajari rekomendasi DPRD.
Pemkab menilai pembentukan OPD baru harus melalui kajian yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan fiskal daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tentu mengapresiasi masukan DPRD. Usulan pembentukan Dinas Kebudayaan akan dikaji secara komprehensif, termasuk melihat urgensi, efektivitas kelembagaan, dan kemampuan keuangan daerah sebelum diputuskan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
Saat ini urusan kebudayaan masih berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika hasil kajian menyatakan layak dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, Dinas Kebudayaan akan berdiri sendiri sebagai OPD baru di lingkungan Pemkab Luwu Timur.