Usul di DPR, Polri Tak Mau Larang, Tapi Ingin Kendalikan dan Awasi Minuman Beralkohol

Usul di DPR, Polri Tak Mau Larang, Tapi Ingin Kendalikan dan Awasi Minuman Beralkohol

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan usulan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dibahas di DPR RI.

Polri melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyarankan agar kata Larangan dalam rancangan undang-undang tersebut diganti menjadi pengendalian dan pengawasan.

“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minumab beralkohol,” ujar Krisno dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021), kemarin.

Kata Larangan, kata dia seolah memerintahkan orang untuk menyetop produksi hingga mengkonsumsi minuman beralkohol. Padahal, ia menambahkan, minuman beralkohol masih punya kepentingan untuk keperluan adat, ritual keagamaan, farmasi, hingga dijual di tempat yang diizinkan seperti destinasi wisata.

“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan. Sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan,” terangnya. 

Kendati begitu, Krisno menyatakan, Polri sepakat jika peredaran minuman beralkohol diatur melalui undang-undang. Dia pun berpesan agar kehadiran RUU Minuman Beralkohol dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di berbagai daerah.

Berita Terkait
Baca Juga