Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Kejagung Kumpulkan Bukti dan Periksa Puluhan Saksi

Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Kejagung Kumpulkan Bukti dan Periksa Puluhan Saksi

Pedomanrakyat.com, Papua – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua.

“Saat ini kami masih mendalami perkara pelanggaran HAM berat Paniai, yang hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Febrie menegaskan, pihaknya serius mengusut dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Papua Tahun 2014 lalu. Kejagung, kata dia, sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.

“Bentuk keseriusan Kejaksaan menyelesaikan perkara HAM yaitu dengan tim penyidik kasus HAM berat Paniai masih terus bekerja dalam membuat terang kasus Paniai,” tandas Febrie.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mendukung Kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut.

“Untuk itu dalam menjalankan tugas, kami minta semua pihak untuk dapat mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis,” pungkas Febrie.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 40 saksi hingga 4 Maret 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014.

“Sebanyak 40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2022).

Tim jaksa penyidik juga telah meminta keterangan empat orang ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit. Selain itu, tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 lalu. “Juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer,” tandas Ketut.

Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Berita Terkait
Baca Juga