Utang RI Tembus Rp 7.879 T, Sri Mulyani: Kami Hati-hati
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal pengadaan utang Indonesia saat ini.
Pemerintah sendiri berkomitmen akan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan utang negara.
Utang pemerintah Indonesia sampai Maret 31 Maret 2023 tembus Rp 7.879,07 triliun. Jumlah itu naik Rp 17,39 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7.861,68 triliun.
“Pengadaan utang tetap prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi. Juga kebutuhan pembiayaan posisi hingga April dan Mei masih cukup ample di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti,” kata Sri Mulyani dalam dalam konferensi pers, hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, kinerja APBN saat ini juga berjalan dengan baik da positif. Sri Mulyani menambahkan, APBN akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional.
“APBN tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan memberikan ruang bagi shock absorber kinerja APBN sesuai target. Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN,” lanjutnya.
Pendapatan negara pada awal tahun 2023, telah mencapai 647,15 triliun atau 26,27% dari total target APBN tahun ini. Penerimaan negara ini adalah sebesar 28,98% yoy. Pada kuartal I-2023, APBN surplus hingga Maret 2023, tercatat angkanya 128,5 triliun.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 tembus Rp 7.879,07 triliun. Jumlah itu naik Rp 17,39 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7.861,68 triliun.
Tingkatan itu membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,17%. Rasio itu naik jika dibandingkan Februari 2023 yang mencapai 39,09%. Sementara pada Maret 2022 utang pemerintah mencapai Rp 7.052,5 triliun. Artinya, secara year on year utang pemerintah naik Rp 826,57 triliun
“Berdasarkan batasan utang yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB, utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTa, dikutip Rabu (26/4/2023).