Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Makassar, 743 Status Pemeriksaan MS dan 73 TMS

Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Makassar, 743 Status Pemeriksaan MS dan 73 TMS

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legilstif (Bacaleg) DPRD Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi 816 Bacaleg yang diajukan di masa pengajuan perbaikan oleh 17 partai politik (Parpol).

“Hasilnya 743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat (MS), dan 73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Gunawan, Sabtu (5/8/2023).

Gunawan mengatakan, 73 bacaleg TMS ini disebabkan adanya dokumen belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam regulasi.

“Bacaleg yang TMS ini masih memungkinkan untuk dilengkapi/diperbaiki kembali di masa pencermatan DCS. Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain,” bebernya.

Ia juga mengungkaokan bahwa, untuk masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapannya mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.

“Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantikan bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga