Video Dua Orang Berpakaian Adat Bali Mesum Sambil Nyetir Viral Usai Diposting Pelaku Wanita

Video Dua Orang Berpakaian Adat Bali Mesum Sambil Nyetir Viral Usai Diposting Pelaku Wanita

Pedomanrakyat.com, Bali – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dua pelaku diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar video mesum yang memakai pakaian adat Bali.

Video itu dibuat di mobil yang sedang melaju.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan dua pelaku pembuat dan pengedar video tersebut tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa.

Pelaku pria berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.

“Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar, sedangkan perempuannya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok, dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali,” kata Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, seperti dilansir Antara, Kamis (22/9/2022).

Satake Bayu mengatakan modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah membuat video kemudian men-share ke grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi menyatakan pada mulanya kedua pelaku berkenalan awal melalui aplikasi Twitter, kemudian berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.

Pada mulanya, video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut dibuat hanya untuk memuaskan fantasi semata. Tetapi, kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi Twitter.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan membagikannya ke media sosial melalui akun Twitternya atas persetujuan sang lelaki.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Juga