Wabup Sinjai Ajak ASN dan Warga Tertib Lapor Pajak Melalui Coretax

Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mahyanto menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya kira dengan adanya aplikasi Coretax ini kita semua sebagai wajib pajak harus memanfaatkan kemudahan teknologi ini dengan baik. Dengan Coretax, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab,” ujarnya di Rumah Jabatan Wakil Bupati Sinjai, Rabu (11/3/2026).
Didampingi perwakilan KP2KP Sinjai, Hendrawan, Mahyanto menjelaskan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan sebagai pengganti DJP Online.
Ia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan serta memanfaatkan kemudahan yang disediakan aplikasi tersebut. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.