Waduh! Bawaslu Makassar Masih Temukan Alat Perga Kampanye Terpasang di Zona Terlarang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.
APK yang dimaksud yakni dari Partai Politik (Parpol), Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, serta Calon Legislatif baik DPR Pusat, Provinsi dan DPRD Kota.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno menuturkan bahwa, tercatat dari hasil Patroli dalam tahapan kampanye ini, pihaknya telah menemukan beberapa Apk yang melanggar.
“Jadi APK terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,” kata Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).
“Kami berharap ada upaya kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa, Bawaslu Makassar telah memberikan himbauan jauh hari terkait larangan pemasangan APK di tempat tempat yang dilarang sesuai keputusan KPU.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan ke kami dengan alasan kami tidak tau,” kunci Rahmat.