Wamenhut Tekankan Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Wamenhut Tekankan Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas sebagai fondasi pengelolaan hutan berkelanjutan. Penguatan tata kelola berbasis risiko juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program kehutanan berjalan efektif serta mampu mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal.

“Pengelolaan hutan ke depan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat dan berintegritas, dengan pengawasan yang efektif agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2).

Selama rapat koordinasi yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” ini berlangsung, para peserta mendapatkan pemaparan komprehensif dari berbagai narasumber strategis terkait arah pembangunan kehutanan dalam RPJMN 2025-2029, kebijakan anggaran pembangunan sektor kehutanan, serta prioritas program Kementerian Kehutanan Tahun 2026. Forum ini juga memperkuat pemahaman mengenai mitigasi risiko fraud dalam pemanfaatan hutan dan penguatan kebijakan mitigasi risiko tata kelola sumber daya hutan.

Selain itu, Wamenhut menyoroti pentingnya implementasi One Map Policy dan Decision Support System (DSS) sebagai bagian dari upaya konsolidasi strategi pemanfaatan hutan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional, ketahanan ekologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Wamenhut Rohmat Marzuki mengajak seluruh peserta untuk membawa hasil dan semangat rapat koordinasi ke dalam kerja nyata di wilayah masing-masing. Ia menekankan agar manajemen risiko diintegrasikan secara konsisten ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan kehutanan.

“Sinergi yang kuat antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pembangunan kehutanan yang berintegritas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang perlu dibahas secara partisipatif dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan daerah.
“RKTN ini harus kita bahas bersama pemerintah provinsi dan stakeholder di daerah, kemudian disepakati dan didorong pengesahannya melalui peraturan daerah agar menjadi acuan utama dalam revisi RTRW,” ujarnya.

Wamenhut juga menyoroti dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
“Perubahan iklim sudah sangat nyata. Bencana siklon dan hujan ekstrem yang dulu dianggap tidak mungkin terjadi di wilayah khatulistiwa, kini terjadi di Indonesia. Karena itu, perencanaan kehutanan harus berbasis lanskap, terutama daerah aliran sungai,” jelasnya.

Ia menegaskan perlunya visi yang sama antar unit kerja di tingkat tapak.
“Semua UPT harus memiliki visi yang sama. Perencanaan harus terintegrasi berbasis lanskap DAS dengan semangat general forestry,” katanya.

Terkait pengelolaan daerah berhutan di Areal Penggunaan Lain (APL), Wamenhut menekankan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kita harus perkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan daerah berhutan di APL secara lestari, terutama di hulu sungai dan daerah tangkapan air untuk meminimalkan risiko banjir dan longsor,” ujarnya.

Dalam konteks rehabilitasi lahan kritis, Wamenhut menegaskan perlunya prioritas berbasis risiko bencana.
“Kita harus fokus pada lahan kritis di dekat permukiman dengan kelerengan curam dan daerah tangkapan air untuk mencegah banjir dan longsor. Rehabilitasi ini perlu didukung APBD, dana bagi hasil, dan peran swasta melalui CSR,” tegasnya.

Ia juga mendorong inisiatif pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan konservasi.
“Usulan daerah menjadikan hutan lindung sebagai Tahura, taman nasional, atau kawasan konservasi perlu kita dukung dan fasilitasi, termasuk penguatan desa-desa konservasi di zona penyangga,” ujarnya.

Pengembangan perhutanan sosial juga menjadi perhatian utama.
“Kita perlu kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan perhutanan sosial dengan skema Integrated Area Development dan membuka akses pasar, karena sebagian besar kelompok tani hutan masih berada pada desil kemiskinan ekstrem dan miskin,” katanya.

Dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Wamenhut menegaskan tanggung jawab bersama seluruh UPT.
“Pengendalian karhutla adalah tanggung jawab semua UPT, bukan hanya Manggala Agni atau Gakkum. Pencegahan harus menjadi prioritas, dengan koordinasi TNI-Polri di lapangan,” tegasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Wamenhut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia atas terselenggaranya rapat koordinasi dengan lancar dan produktif. Ia berharap hasil forum ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan Indonesia ke depan.

Berita Terkait
Baca Juga