Wamenkumham: Draft RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR pada 16 Mei
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan naskah RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023 mendatang.
Tepatnya ketika DPR kembali masuk masa sidang setelah reses.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, usai acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Eddy menerangkan, kini ada sekitar tujuh sampai sembilan kementerian/lembaga yang turut andil menyusun RUU Perampasan Aset. Dia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukkan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” ungkap Eddy.