Warga dan Polisi Bentrok dalam Eksekusi Rumah di Enrekang Sulsel, Blokade-Bakar Ban Dilakukan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Eksekusi 5 rumah warga di Dusun Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2022) berakhir bentrok.
Terlihat dari video yang diunggah akun instagram @enrekanginfo. Aparat pengamanan dari Kepolisian terlihat bentrok dengan warga.
Warga yang menolak eksekusi terhasap lima 5 warga tersebut, kemudian melempari aparat kepolisian, sehingga pihak kepolisian harus mundur untuk berlindung.
“warga juga meblokade dan bakar bakar ban bekas di Jalan poros Enrekang-Makale, terlihat aparat kepolisian yang hendak menuju lokasi dihadan ratusan massa,” tulis instagram @enrekanginfo.
Sekedar diketahui, eksekusi lahan warga seluas 4.000 meter persegi tersebut, memang dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Maret 2022 ini, sesuai dengan surat eksekusi dari PN Enrekang.
Namun, Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamida telah melayangkan surat penolakan eksekusi lahan yang telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.
Pasalnya kata Ida, dalam amar putusan ada yang janggal, seperti tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas obyek sengketa termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.