Warga Perlu Tahu! Disdukcapil Makassar: Kecuali KTP-el dan KIA, Cetak Dokumen Kependudukan Lain Mandiri Bisa di Rumah

Warga Perlu Tahu! Disdukcapil Makassar: Kecuali KTP-el dan KIA, Cetak Dokumen Kependudukan Lain Mandiri Bisa di Rumah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, ternyata menangani 24 jenis dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menuturkan bahwa, 24 jenis dokumen kependudukan saat ini sudah dapat diprint secara mandiri.

“Kecuali dua dokumen yang harus diprint (dicetak) oleh dukcapil itu, KTP elektronik dan KIA,” tutur Hatim, Selasa (13/12/2022).

Hatim menuturkan bahwa, untuk dua dokumen kependudukan ini masih dilakukan offline atau di kantor Dukcapil Makassar, karena masih memakai blangko.

“(Kedua dokumen KTP el dan KIA) ini menggunakan blangko khusus dan tidak menggunakan kertas putih seperti dokument kependudukan pada umunnya,” bebernya.

Di mana, untuk pelayanan kependudukan Disdukcapil Makassar yang bisa dilalukan secara online dapat diakses di laman resmi dukcapil.makassarkota.go.id.

Ada pun 24 dokumen kependudukan tersebut, yakni Penerbitan, Katu Keluarga (KK), Karta Tandan Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI).

Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah Keluar Negri, Surat Keterangan Datang dati Luar Negri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati.

Berikutnya, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Penceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengankatan Anak, Surat Keterangan Pelepadan Kewarganegaraan.

Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Identitas, Suray Keterangab Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Data Kependudukan.

Berita Terkait
Baca Juga