Waspada Omicron, Pemerintah Terapkan Kebijakan Micro Lockdown

Waspada Omicron, Pemerintah Terapkan Kebijakan Micro Lockdown

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah.

Pemerintah menerapkan kebijakan micro lockdown di lima provinsi imbas penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kebijakan micro lockdown tak lain adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Lima daerah ini prioritas kita turunkan tim. Apakah PPKM mikro ini jalan, kalau jalan bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Penerapan micro lockdown nantinya dilaksanakan hingga tingkat RT. Pembatasan dilakukan dan diawasi oleh masyarakat setempat.

Satgas di tingkat kecamatan hingga RT akan memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing.

Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19.

Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing. Mereka diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kalau di kampung itu (kasus melonjak), ya kampung itu saja (di-lockdown). Nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” ujar Tito.

Berita Terkait
Baca Juga