Willy Aditya Sebut Pengesahan RUU PPRT Ada di Tangan Pimpinan DPR

Willy Aditya Sebut Pengesahan RUU PPRT Ada di Tangan Pimpinan DPR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan hingga saat ini. Perjalanan RUU itu masih stagnan dan tidak kunjung ada kepastian.

“Keputusan pengesahan ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima surpres dan DIM dari pemerintah, pimpinan lembaga legislatif tidak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut,” kata Willy di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Willy yang juga Ketua Panja RUU PPRT itu mengatakan, pengesahan RUU tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan tidak memberi sinyal positif.

“Bisa ditanyakan langsung kepada Ketua DPR mengapa belum juga disahkan, karena DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah keluar dan tidak terlalu banyak. Tetapi sampai saat ini RUU PPRT tidak bergerak sama sekali, belum pernah dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau rapat pimpinan. Jadi lambat atau cepatnya proses pengesahan ini tergantung pada pimpinan, khususnya Ketua DPR,” tegas Willy.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyebut sikap fraksi-fraksi dinilai tidak cukup untuk mendorong pimpinan DPR memulai pembahasan RUU PPRT.

Menurut dia, harus ada desakan secara masif oleh berbagai koalisi dan kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi di bidang PRT agar memberi sinyal kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan.

“Kami masih terus dan tetap meminta pimpinan DPR untuk membahas itu, karena DIM RUU PPRT juga tidak terlalu banyak, hampir sama seperti RUU TPKS dulu. Kalau itu dibahas sebenarnya cepat dan pengesahan ini bisa dilakukan dengan segera. Saya optimistis kalau berbagai pihak memberikan sinyal dan ditujukan kepada pimpinan DPR, maka bisa segera disahkan,” tukas Willy.

Bagaimanapun juga, tambah Willy, komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM menjadi sebuah harapan besar kepada para pekerja rumah tangga (PRT) di Tanah Air yang berjumlah sekitar lima juta orang.

Mereka telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya payung hukum yang akan mengakui profesi mereka.

“Tentu kolaborasi penting dari semua kelompok kepentingan baik DPR, masyarakat sipil, media khususnya kelompok PRT sendiri. Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga