WoW! Rp515 Miliar Indikasi Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – (Kejagung) memaparkan temuan sementara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015 sampai 2021. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut. Sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara ini yang kita temukan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie tidak memerinci perihal indikasi kerugian tersebut. Hanya saja, dia memaparkan pada pagi tadi sudah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Turut hadir dalam gelar perkara yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, serta dari Kemenhan.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh kesimpulan adanya keterlibatan pihak sipil dan oknum TNI dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, para pihak yang ikut gelar perkara kemudian mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk agar perkara tersebut ditangani secara koneksitas.
“Oleh karena itu, kita usul ke pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Selanjutnya, telah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut akan dilakukan oleh pak Jampidmil,” tutur Febrie.
Diketahui, gelar perkara terkait dugaan korupsi tersebut menemukan adanya keterlibatan dari TNI dan juga sipil. Atas dasar itu, Kejagung akan melakukan penyidikan bersama dengan untuk mengusut perkara tersebut
“Sehingga, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” ungkap Burhanuddin sebelumnya.
Burhanuddin menginstruksikan Jampidmil untuk berkoordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI dalam membentuk tim penyidik koneksitas untuk mengusut dugaan perkara korupsi tersebut. Dia berharap tim tersebut dapat segera menetapkan tersangka.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” tutur Burhanuddin.
Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi bermula saat Kemenhan menjalankan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satellite Service) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Namun demikian, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Febrie juga menemukan adanya ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Namun, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.