WOW! Sejak 2022, Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online-Puluhan Ribu Situs Diblokir

WOW! Sejak 2022, Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online-Puluhan Ribu Situs Diblokir

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeklaim, sudah sejak lama memberantas tindak pidana perjudian online atau daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, ada 5.982 tersangka terkait judi online yang ditangkap dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.

“Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” ujar dia.

Berita Terkait
Baca Juga