Zakat Fitrah di Pangkep Mulai Rp40 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu per Hari

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Selasa (3/2/2026).
Ketua MUI Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran wilayah Kabupaten Pangkep dan dikonversi ke dalam nilai rupiah.
“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk beras premium setara 4 liter, Rp45.000 untuk beras medium, dan Rp40.000 untuk beras biasa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari,” jelasnya.
Ia berharap ketetapan ini dapat dipatuhi oleh umat Muslim di Kabupaten Pangkep agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib dan sempurna.
“Kiranya keputusan ini dapat diikuti dan dilaksanakan, sehingga ibadah di bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Pangkep, Muhammad Basir, menyampaikan bahwa rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kementerian Agama, Baznas, Polres Pangkep, Kodim Pangkep, Koperindag, Bagian Kesra, para Kepala KUA se-Kabupaten Pangkep, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
Dengan penetapan tersebut, MUI Pangkep mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.