1.852 Ha Lahan di Gowa Sulsel Segera Keluar dari Kawasan Hutan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 05 November 2021 16:44

1.852 Ha Lahan di Gowa Sulsel Segera Keluar dari Kawasan Hutan

Pedoman Rakyat, Gowa – Sekitar 1.852,379 hektare (Ha) lahan hutan di Kabupaten Gowa siap keluar dari kawasan hutan. Hal ini setelah dilakukan penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap hal ini bisa segera disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) RI, Sitti Nurbaya.

Menurut Adnan, hal ini penting agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mana wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang sudah keluar dari kawasan.

“Kita berharap ini bisa segera disahkan sehingga kita memiliki kepastian baik itu dari sisi hukumnya dan juga masyarakat juga memiliki kepastian tentang hak kepemilikannya,” ujar Adnan, baru-baru ini.

Apalagi kata dia, kondisi eksisting di Kecamatan Tinggimoncong sudah banyak ditempati oleh masyarakat. Sehingga memang harus dikeluarkan dari kawasan hutan.

Selain itu, dengan ada kejelasan, akan semakin mempermudah pengusaha masuk berinvestasi di Kabupaten Gowa, terutama di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong sehingga akan berdampak pada pendapatan daerah.

“Kita sangat membutuhkan kepastian hukum ini, karena Malino terutama Kecamatan Tinggimoncong secara keseluruhan memiliki magnet dalam berinvestasi, khususnya di bidang pariwisata,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, dengan didukung infrastruktur yang semakin baik, selama ini banyak investor yang ingin menanamkan modal di Kecamatan Tinggimoncong, seperti mendirikan villa, baik untuk disewakan maupun pribadi dan beberapa investor lainnya.

“Sehingga tata batas ini sangat diperlukan dan mendesak untuk segera selesaikan. Kita berharap ini segera dibawa ke Kementerian untuk segera ditandatangani supaya segera memiliki kepastian,” harapnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, perubahan status kawasan didasarkan pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 362 Tahun 2019.

Hariani Samal menyebutkan, SK tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan luas kawasan hutan Kabupaten Gowa yang mengalami perubahan secara keseluruhan 16.250,68 Ha.

Hanya saja, baru 1.852,379 Ha yang sudah dilakukan penataan batas.

“Sementara sisanya 14.397,937 Ha yang belum kita lakukan penataan batas, kita rencanakan dan upayakan selesai pada 2022 mendatang,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...
Metro05 November 2025 21:15
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Media Penting untuk UMKM dan Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMS...
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...