Pedomanrakyat.com, NTT – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status keadaan luar biasa atau KLB menyusul mewabahnya rabies di kabupaten tersebut.
Penetapan KLB tersebut karena terus bertambahnya warga yang diduga terinfeksi rabies akibat gigitan anjing. Hingga Selasa (30/5) pukul 18.00 sudah ada 46 warga diduga terinfeksi rabies di Kabupaten TTS dengan satu kematian.
“Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan, sedangkan wabah rabies untuk peternakan,” kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun Selasa (30/5) malam.
Baca Juga :
Menurut Egusem ada dua status yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini, yakni KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan yang terkena rabies, dan wabah rabies yang menyerang hewan anjing untuk Dinas Peternakan.
Dia menerangkan 46 kasus rabies tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.
Dia menyampaikan dari 46 orang yang diduga terinfeksi rabies, satu di antaranya meninggal dunia yakni AB (45) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
Komentar