Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 13 Mahasiswa tersangka kasus perusakan Ruang Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar langsung ditahan. Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengatakan, “13 orang yang ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” pada Kamis, 3 September 2002.
Sebelum dilakukan penahanan, polisi juga akan segera menuntaskan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk merampungkan berkas perkara penyidikan. “Selanjutnya dilimpahkan ke JPU,” ujar Agus.
Baca Juga :
Sehingga perbuatannya, para tersangka disebut polisi telah melakukan aksi perusakan secara bersama-sama sehingga dijerat polisi dengan Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 juncto Pasal 55, 56 KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun (penjara),” tegasnya.
Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap total 16 mahasiswa sehubungan dengan insiden perusakan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar saat aksi unjuk rasa berujung anarkis pada Selasa, 1 September 2020. Saat itu mahasiswa yang kesal karena tak ditemui anggota DPRD saat berunjuk rasa kemudian merangsek ke dalam gedung DPRD Makassar hingga akhirnya tiba di ruang sidang paripurna.
Setelahnya, mahasiswa angsung melakukan tindakan anarkis dengan mulai membanting meja hingga menduduki kursi pimpinan DPRD Makassar. Sejumlah fasilitas di Ruang Sidang Paripurna dirusak, dari pintu masuk, meja, sejumlah perabot, hingga bangku yang dibuat berantakan. (*)
Komentar