Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo lagi-lagi menegaskan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Hal ini untuk menghentikan potensi penyebaran Covid-19 yang menular lewat mobilisasi orang banyak.
“Lonjakan Covid-19 di sejumlah negara menjadi pengingat kita semua untuk waspada. Jangan pernah lengah, sekecil apapun kasus aktif di satu provinsi, kabupaten, atau kota,” ingat Jokowi di akun twitternya.
Menjelang Idulfitri, kata Jokowi, ia meminta para kepala daerah untuk intens menyampaikan kebijakan peniadaan mudik. Sekadar informasi, sebelum ada larangan mudik, yang mau mudik di negara ini 89 juta orang, 33% dari penduduk. Begitu mudik dilarang, turun menjadi 11%. Angkanya masih 29 juta. Setelah sosialisasi larangan mudik, turun menjadi 7%.
Baca Juga :
“Tujuh persen ini masih besar, 18,9 juta orang,” tegasnya.
Berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 tersebut, pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Di samping itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran tersebut, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
“Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan
kasus antardaerah. Sekali lagi, kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, melindungi keluarga, dan melindungi seluruh masyarakat,” kata Menkominfo, Johnny G Plate.
Komentar