Pedoman Rakyat, Makassar- Dua pelaku penyerangan terhadap warga di Jalan Mannuruki Raya, Kota Makassar, Sulsel, ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku yang diduga merupakan anggota geng motor ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa (21/9/2021).
Mereka masing-masing bernama Muh Ardiansyah (19) dan Muh Fahri (21). Kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di posko Jatanras Polrestabes Makassar.
Baca Juga :
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto mengatakan, gerombolan geng motor itu melakukan penyerangan terhadap warga lantaran tidak terima dilarang melakukan aksi balapan liar.
“Mereka menyerang pemukiman warga dengan batu, karena dilarang balapan,” kata Afhi kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) .
Kata Afhi, kedua pemuda ini memeliki peran berbeda, ada sebagai joki yang membawa kendaraan, ada juga yang sebagai eksekutor.
“Sementara kita masih dalami lagi pelaku lainnya,” ucapnya.
Komentar