2 Oknum Polisi Diperiksa Provos setelah Diduga Bentak dan Minta Uang Jalan ke Korban Pelecehan Seksual

Nhico
Nhico

Kamis, 04 November 2021 11:27

2 Oknum Polisi Diperiksa Provos setelah Diduga Bentak dan Minta Uang Jalan ke Korban Pelecehan Seksual

Pedoman Rakyat, Aceh – Dua anggota kepolisian di Aceh Barat menjalani pemeriksaan Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami oleh oleh seorang korban anak usia di bawah umur di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakil Kepala Polisi Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra didampingi Kepala Unit Pidana Umum Iptu Suprianto di Meulaboh, Rabu (3/11/2021).

Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan dua orang personel Polri tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat, yang diduga seorang anak di bawah umur mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang pelaku diduga berada di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut dia, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orang tua korban sebesar Rp 2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.

Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan ini muncul ke permukaan publik.

Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjukrasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.

Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.

Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik, demikian Kompol Asa Putra.

Sumber : Antara.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...