2 Orang Penganiaya Anak di Gowa Sulsel Ditetapkan jadi Tersangka,Kejiwaan Orangtua Diperiksa

Nhico
Nhico

Senin, 06 September 2021 16:00

2 Orang Penganiaya Anak di Gowa Sulsel Ditetapkan jadi Tersangka,Kejiwaan Orangtua Diperiksa

Pedaman Rakyat, Makassar- Pihak Kepolisian kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Ia menerangkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka ialah paman korban inisial US (44) dan kakek korban inisial BAR (70).

“Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Kata Zulpan, kepada wartawan, Senin (6/09/2021).

Lanjut Zulpan keduanya ditetapkan tersangka pasca penyidik dari Satreskrim Polres Gowa melakukan gelar perkara pada Sabtu 4 September 2021 kemarin,

Zulpan juga mengatakan saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Gowa serta mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa .

“Direncanakan akan dilakukan operasi mata bagian kanan korban,” ungkapnya.

Zulpan menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Januari 2025 18:40
Komisi E DPRD Sulsel Harap Penempatan Guru PPPK Sesuaikan Kebutuhan Sekolah-Domisili
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Asman menyoroti penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...
Nasional15 Januari 2025 18:32
Perburuan Koin Jagat Rusak Fasilitas Publik, Komdigi Panggil Pembuat Aplikasi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bicara tentang viral Koin Jagat yang sempat heboh karena merusak fasil...
Nasional15 Januari 2025 18:26
Program Medical Check Up Gratis, Kemenkes: Wajib BPJS Aktif
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah bakal memulai pemeriksaan kesehatan gratis selambatnya pekan pertama Februari 2025. Pemeriksaan tersebut...
Nasional15 Januari 2025 18:11
Menteri UMKM: Pelaku Usaha Harus Masuk Marketplace, Suka Tidak Suka, Ini Tidak Bisa Kita Bendung
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendesak para pelaku usaha untuk segera memanfaatka...