Pedomanrakyat.com, Cilacap – Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kekerasan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu, Jumat (29/9).
Baca Juga :
Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul.
Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Komentar