Pedomanrakyat.com, Makassar- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personil Polrestabes Makassar, pada Rabu (23/03/2022).
Dalam upacara PTDH itu dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar, Kapolsek jajaran dan seluruh personil Polrestabes Makassar. Sebagai inspektur upacara ada Kombes Budhi sendiri.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personil guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor : KEP /08 / I / 2022. Terhadap personil berinisial Aiptu YH dan Briptu JK.
Baca Juga :
Diketahui keduanya, merupakan personil dari Samapta dan Bag SDM Polrestabes Makassar Polda Sulsel. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) dan Nomor : KEP /09/ I /2022.
’’Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong di jadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,” ungkap Budhi saat upacara.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH kedua personil itu tidak nampak hadir sehingga secara simbolis foto keduanya diberi tanda penyilangan menggunakan tinta warna merah.
“Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (POLRI)’’, jelasnya.
Komentar