Pedomanrakyat.com, Arab Saudi – Pihak berwenang Arab Saudi dilaporkan menahan dua warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pengedaran narkotika.
Dilansir dari Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC) telah menangkap seorang warga Bangladesh dan dua perempuan WNI di Riyadh karena terlibat dalam mendistribusikan amfetamin narkotika ilegal dan pil yang diregulasi.
GDNC telah mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap individu tersebut dan telah merujuk mereka ke Kejaksaan Umum untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga :
- Bungkam Arab Saudi, Rangking Timnas Indonesia Melesat ke-127 FIFA, Malaysia Lewat!
- Media Arab Saudi: Gol Pertama Timnas Indonesia Tidak Sah, Justin Hubner Mestinya Kartu Merah Sejak Babak I
- Siap Tempur Lawan Jepang dan Arab Saudi, Maarten Paes Beri Pesan Suporter Timnas Indonesia: Waktunya Senang-senang
Awal bulan ini otoritas Arab Saudi menyita lebih dari 5 juta tablet amfetamin dalam pengungkapan di Pelabuhan Jeddah. Sembilan orang, termasuk enam warga Arab Saudi ditahan dalam penggerebekan tersebut.
Komentar