Pedoman Rakyat, Palu – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 – 2024.
Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca Juga :
62 daerah tersebut meliputi sembilan provinsi di Indonesia. Khusus di Sulteng masih ada tiga daerah yang dikategorikan tertinggal. Ketiganya adalah, Kabupaten Donggala, Tojo Una-Una dan Sigi.
Pemerintah pun memiliki beberapa kriteria terkait ditetapkannya daerah tertinggal.
Pertama, melihat perekonomian masyarakat. Kedua, keadaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana. Keempat, kemampuan daerah. Kelima, aksesibilitas dan keenam, karakteristik daerah.
“Kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” katanya.
Jokowi meminta kepada menterinya untuk melakukan evaluasi terhadap daerah yang masih tertinggal. Evaluasi tersebut menggunakan metode penghitungan indeks komposit dan analisis kualitatif. (mun)
Komentar