Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tinggi untuk pindah ke perguruan tinggi lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam mengatakan meski berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut, namun Kemendikbudristek memastikan akan membantu kepindahan mahasiswa.
“Pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya,” kata Nizam dalam keterangan resmi dikutip Jumat (9/6).
Baca Juga :
Nizam menjelaskan mahasiswa yang terdampak diminta untuk menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat untuk kemudian dibantu proses pengalihan angka kredit. Mahasiswa tersebut juga bisa langsung mengurus kepindahannya ke perguruan tinggi swasta (PTS) yang sehat.
“Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ucap Nizam.
Kemudian, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list.
Nizam mengatakan pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta bermasalah dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
Ia menegaskan keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Mulai dari laporan masyarakat hingga hasil pemantauan lapangan. Usai mendapat laporan dari masyarakat yang disertai bukti, Kemendikbud kemudian menindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, kata dia, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.
Nizam menyatakan perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah,.
Kemudian, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Ia menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada perguruan tinggi tersebut sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal,” katanya.
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta bermasalah per 25 Mei 2023. Salah satunya yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menyatakan 23 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh provinsi.
Namun, terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan LLDIKTI Wilayah 3 dengan total enam perguruan tinggi. Kemudian disusul Jawa Barat yang merupakan LLDIKTI Wilayah 4 dengan total lima perguruan tinggi.
LLDIKTI Wilayah 1, LLDIKTI Wilayah 7, LLDIKTI Wilayah 10, dan LLDIKTI Wilayah 16 masing-masing ada dua perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Sementara LLDIKTI Wilayah 2, LLDIKTI Wilayah 5, LLDIKTI Wilayah 8, dan LLDIKTI Wilayah 9 masing-masing satu perguruan tinggi.
Komentar