Pedomanrakyat.com, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dari total tersebut, tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga :
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit.
Polri juga mencatat telah menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut tersebar di 10 polda dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan dengan tujuh tersangka korporasi. Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Adapun laporan lainnya tersebar di Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.
Polri menyatakan laporan-laporan di luar tiga wilayah tersebut belum disertai penetapan tersangka korporasi. Penanganan kasus masih berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Komentar