Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
“Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota,” tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).
Baca Juga :
Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Komentar