Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan teguran ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang belum menuntaskan pembayaran piutang deviden. Deviden itu seharusnya disetor sejak 2020 lalu.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sendiri yang melayangkan teguran terhadap tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar.
Surat teguran pertama itu keluar pada Selasa (3/8/2021). Pihaknya mengancam bakal memberikan surat kedua jika selama seminggu belum ada itikad baik untuk menyetor.
Baca Juga :
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman mendesak agar tiga Perumda yakni Pasar Makassar Raya, Parkir Makassar Raya, dan PDAM untuk segera menjawab surat tersebut. Deviden sudah menjadi kewajiban untuk disetor.
“Itu kan haknya Pemerintah Kota, ada uang yang disimpan di kas mereka,” kata Helmy, Jumat (6/8/2021).
Adapun daftar piutang deviden Perumda yang belum dibayarkan sejak 31 Desember 2021. Seperti Pasar Makassar Raya sebanyak Rp300.191.485.54, Parkir Makassar Raya sebesar Rp650.973.951.45, dan PDAM Makassar senilai Rp44.145.432.487.50.
Untuk itu, setelah dilayangkan surat teguran pertama, Helmy mengaku masih menunggu kabar dari tiga Perumda tersebut. Jika tidak diindahkan maka surat teguran kedua dilayangkan.
“Kalau pun tidak ada itikad baik, sanksi akan menunggu. Kalau sanksinya sendiri kita serahkan ke bapak Wali Kota sebagai owner,” tutupnya.
Komentar