3 Santri Pembakar Sekolah Tahfiz Qur’an Makassar Dimaafkan Pemilik Dibebaskan

Nhico
Nhico

Kamis, 08 Juni 2023 21:41

3 Santri Pembakar Sekolah Tahfiz Qur’an Makassar Dimaafkan Pemilik Dibebaskan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan tiga orang santri tersangka pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di kawasan Jalan Hertasning.

Ketiga santri dibebaskan setelah dimaafkan dan berdamai dengan pemilik sekolah.

“Iya sudah (dibebaskan), sekarang akan dilakukan pembinaan oleh mereka ini (pemilik sekolah tahfiz Qur’an),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Jumat (2/6/2023).

Ngajib menjelaskan bahwa pelaku pembakaran sekolah tahfiz Qur’an masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17) dibebaskan karena merupakan di bawah umur.

Selain itu pemilik sekolah tahfiz tersebut juga telah memaafkan para santrinya yang melakukan aksi pembakaran karena tidak betah di asrama.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...