Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 40 tersangka terorisme berhasil ditangkap. Mereka yang ditangkap itu hendak menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Penangkapan dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
40 tersangka terorisme merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di sejumlah wilayah yang ditangkap pada tanggal 27 dan 28 Oktober lalu.
Baca Juga :
“Terdiri atas 23 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat, kemudian 11 di wilayah DKI Jakarta, dan 6 di Sulawesi Tengah,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Jaringan kelompok JAD itu diketahui dipimpin seorang berinisial AU. Para teroris ini, kata Aswin, telah berbaiat kepada ISIS.
Aswin menjelaskan para tersangka menganggap demokrasi melanggar aturan JAD. Sehingga muncul niat dari para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
“Bagi mereka, pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka,” ujar Aswin.
Aswin mengatakan kelompok tersebut diduga hendak melakukan serangan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama proses pemilu.
Dia menyebut hal itu merupakan bagian dari rencana besar para tersangka teroris, yakni menggagalkan pemilu.
“Mereka berencana melakukan serangan terhadap aparat-aparat keamanan yang menjadi fokus pengamanan dalam rangkaian kegiatan pemilu tersebut,” kata dia.
Komentar