Pedomanrakyat.com, Batam– Lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, diamankan terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Kabid Humas Polda Kepri, Irjen Pol. Zahwan Pandar Arysad, membenarkan bahwa kelima anggota tersebut sedang dimintai keterangan oleh Mabes Polri untuk memperkuat konstruksi kasus.
“Ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang,” kata Zahwan kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga :
- Ditemukan 10 Ribu Sembako Diduga untuk Cagub 01 di Bone, Milik Profesor Zakir Sabara-Libatkan Polisi
- Usai Vonis, Guru Supriyani akan Tuntut Balik Aipda WH dan Polisi yang Lakukan Kriminalisasi
- Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara
“Lima orang ini diamankan untuk dimintai keterangan, terutama terkait jaringan narkoba yang melibatkan anggota lainnya,” tambah dia.
Zahwan mengataan, kasus ini tidak terlepas dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kasatres Narkoba, Kompol Satriananda, telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Hasil sidang etik sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk sepuluh orang, termasuk Kasat Narkoba,” ujarnya.
“Namun, mereka masih punya hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres 1 Tahun 2023,” jelas Zahwan.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Mabes Polri, yang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap lima anggota lainnya. Mabes Polri terlibat dalam upaya pengawasan melekat dan penyidikan mendalam untuk memastikan semua unsur pasal terkait narkotika terpenuhi, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Komentar