5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Rabu, 04 Januari 2023 21:52

5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun hingga 3 tahun pidana penjara terahadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Kelima terdakwa itu, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana didakwa penuntut umum pada dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis dengan masa tahanan penjara paling lama, yakni 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara dugaan korupsi minyak goreng untuk dijatuhi hukuman berbeda mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun.

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...