5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Rabu, 04 Januari 2023 21:52

5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun hingga 3 tahun pidana penjara terahadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Kelima terdakwa itu, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana didakwa penuntut umum pada dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis dengan masa tahanan penjara paling lama, yakni 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara dugaan korupsi minyak goreng untuk dijatuhi hukuman berbeda mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun.

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized15 Oktober 2026 15:14
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Nasional15 Oktober 2026 15:03
Puting Beliung Membara Tak Patahkan Semangat Manggala Agni Kemenhut
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan punya Manggala Agni Kemenhut sebagai brigade khusus atau satuan tugas tingkat nasional di baw...
Metro15 Oktober 2026 14:43
Kabut Asap Makin Pekat, Wali Kota Parepare Instruksikan Siswa TK hingga SMP Belajar Daring demi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberlakukan pembelajaran daring selama dua hari bagi siswa TK hingga SMP menyusul kondisi k...
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...