Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menetapkan 511 orang sebagai tersangka dari ratusan laporan yang diterima polisi.
Jumlah tersebut bertambah dari hasil penindakan yang dilakukan sejak 5 hingga 19 Juni.
“Jumlah laporan polisi sebanyak 429 laporan, jumlah tersangka pada kasus TPPO 511 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Baca Juga :
Dari data tersebut, kasus TPPO terbanyak ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan jumlah 71 kasus. Kemudian di Polda Kalimantan Barat 47 kasus dan di Polda Sumatera Utara 44 kasus.
Nurul mengungkapkan dari kasus yang terungkap itu, total ada 1.582 orang yang jadi korban TPPO.
“Jumlah korban TPPO sebanyak 1.582 orang,” ucap dia.
Nurul menyebut para tersangka menggunakan berbagai modus atau iming-imingi untuk menjerat para korban. Mayoritas, para korban diiming-imingi menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri.
“Modus pekerja migran legal atau pembantu rumah tangga sebanyak 354, ABK (anak buah kapal) sebanyak 5, PSK (pekerja seks komersial) sebanyak 102, dan eksploitasi anak sebanyak 21,” katanya.
Satgas TPPO mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja dengan gaji bergaji tinggi di luar negeri.
Komentar