Pedomanrakyat.com, Jakarta – Enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua, terancam pidana penjara seumur hidup.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/9).
Baca Juga :
Sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, ia mengatakan kasus itu akan ditangani secara transparan dan akuntabel baik dari sisi penegakkan hukum maupun kecepatan.
“Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,” katanya.
Saleh berharap dengan jeratan pasal 340 KUHP, ada keadilan hukum bagi semua pihak dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia pun meminta publik turut mengawasi proses hukum sampai pengadilan.

 
 
 
 
 
 
Komentar