60 Wanita Tergabung Dalam Situs Prositusi Online, Admin Semprot.com Tersangka: 1 Wanita Dihargai Rp 2-4 Juta

Nhico
Nhico

Senin, 23 Januari 2023 08:48

60 Wanita Tergabung Dalam Situs Prositusi Online, Admin Semprot.com Tersangka: 1 Wanita Dihargai Rp 2-4 Juta

Pedomanrakyat.com, Tambora – Polisi mencatat setidaknya sekitar 60 lebih wanita bekerja sama dengan seorang muncikari MC (24) untuk menggaet pria hidung belang dalam prostitusi online.

MC mendirikan sekaligus mengelola akun Telegram Big Pertamax guna mempertemukan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) binaan MC dengan para konsumen.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang wanita yang dijajakan oleh MC.

Dua diantaranya ditemukan bersama-sama dengan tersangka MC di dalam kamar apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

“Totalnya ada tiga yang kami amankan. Dua lagi kami amankan saat pengembangan. Jadi sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Putra menerangkan, MC menawarkan wanita-wanita dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Sementara itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar lima 15% dari hasil tersebut.

“Untuk 1 wanita tarifnya Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta. Tersangka menawarkan para wanita di akun Telegram Big Pertamax,” ujar dia.

Bisnis esek-esek yang dikelolah MC dibongkar usai Unit Reskrim Polsek Tambora mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.

Tim kemudian berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.

Polisi menyebut, group Telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.

Dalam kasus ini, MC admin grup Telegram Big Pertamax telah menyandang status sebagai tersangka. Peran tersangka inisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter.

Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC dijerat pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang – undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...