Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 651 pegawai di Pemerintah Kota Makassar tidak masuk di hari pertama kerja, usai libur lebaran, Senin (17/5/2021).
Hal itu diketahui setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa ruangan Balai Kota Makassar.
Sidak dilakukan hingga ke seluruh SKPD se-Kota Makassar pagi tadi. Hasilnya, didapati sebanyak 0,03 persen pegawai Pemkot Makassar tidak berada di tempat.
Baca Juga :
Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, para pegawai kontrak maupun PNS yang bolos itu akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
“Tadi staff BKPSDMD turun sekitar pukul 07:00 di sebar ke semua SKPD se-Kota Makassar, ada yang kita dapatkan PNS dan pegawai kontrak sejumlah 651 orang dari 18 ribu lebih pegawai jadi persentasenya itu 0,03 persen yang diduga mangkir jadi mereka akan kita panggil untuk melakukan klarifikasi ketidakhadirannya,” kata Andi Siswan Attas saat ditemui di ruangannya.
Andi Siswanta Attas yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan ini menambahkan bahwa akan ada sanksi dan konsekuensi tersendiri bagi para pegawai kontrak maupun PNS yang mangkir dari kerjanya
“Kalau melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam pukul 07.30 maka akan terlihat warna merah disitu artinya mereka terlambat dan konsekuensinya yaitu Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) untuk yang terlambat akan terpotong secara otomatis,” jelasnya.
Selain itu hal senada juga di katakan Plt Sekretaris BKPSDMD Munandar bahwa sanksinya tergantung tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji hingga pemberhentian.
“Kalau memang betul betul mangkir nanti akan diberi sanksi disiplin seperti teguran tertulis,” demikian Munandar.
Komentar