Pedoman Rakyat, Mamuju – Seorang DPO Kasus Korupsi diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim dari Kejari Pare-pare di pengungsian gempa di Mamuju Sulawesi Barat.
Kabur selama 9 tahun, sang DPO Mubassir yang diketahui merupakan terpidana korupsi kasus Proyek Pengadaan Partisipasi, Furniture dan Inventaris Kantor di Kantor Pelayanan Pajak Kota Pare-Pare 2007 itu hanya bisa pasrah, setelah diciduk tim Tabur.
“Awalnya kami mendapatkan informasi keberadaan buron, jadi kami dan tim melakukan pemantauan dan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah DPO yang kami cari. Kami bersama tim melakukan pengamanan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Idil, Jumat (29/1).
Baca Juga :
Idil mengatakan, terpidana korupsi atas nama Mubassir itu telah menjadi buron selama 9 tahun, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun denda Rp50 juta. Lantaran terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang undang tindak pidana korupsi.
Saat ini lanjut Idil, Mubassir telah dalam persiapan untuk dibawa menjalani masa pidananya di Lapas Pare-pare.
Komentar