Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11/2020), menyedot perhatian publik.
Dari kedatangannya yang disambut massa hingga kegiatan sekembalinya ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa. Terbaru adalah kegiatan pernikahan putrinya dirangkaikan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemda DKI pun menjatuhi Habib Rizieq dengan denda mencapai Rp50 Juta karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga :
Di tempat lain, Presiden RI Joko Widodo menyerukan agar keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Meski tidak secara langsung pernyataan Jokowi tersebut dikaitkan setelah menyusul banyaknya pihak yang mengkritisi Habib Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.
Seruan Jokowi tersebut disampaikan melalui akun intagram miliknya, pada Senin (16/11/2020).
Lihat postingan ini di Instagram
“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. Kita telah memutuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujar Jokowi.
Ditambahkan, penegakan disiplin protokol kesehatan ini harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang kebal terhadap virus korona, dan setiap orang bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
“Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan. Jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan,” sambungnya lagi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif,” Jokowi menambahkan. (ian)
Komentar