Pedomanrakyat.com, Jakarta – Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas uang donasi yang didapatnya sebesar 20 persen.
Untuk setiap bulannya, ACT dapat mengumpulkan donasi sebesar Rp60 miliar dari para penyumbang.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10%-20% (Rp6.000.000.000-Rp12.000.000.000),” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Ia menyebut, dana atau donasi itu didapat oleh pihak ACT dari masyarakat umum dan Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional.
“Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” sebutnya.
Lalu, terkait dengan pemotongan uang tersebut dilakukan untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
“Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelasnya.
Komentar