Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mabes Polri memperkirakan ada 2,3 juta orang bermain judi online.
Kalau semua penjudi itu ditangkap, termasuk pemain ‘kecil’ maka penjara akan penuh.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari total 2,3 juta tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.
Baca Juga :
Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Karena itu, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.
Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
Komentar