Pedomanrakyat.com, Makassar- Tim kuasa hukum AKBP M bakal melapor balik pihak keluarga bocah 13 tahun yakni IS.
Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud. Laporan itu ditujukan ke keluarga IS yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.
Kata Erwin, sebelum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP M mencuat, pihaknya mengutarakan terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor,” kata Erwin Mahmud.
Tindak pidana itu, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.
“Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik. Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana human trafficking itu kata dia, berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.
“Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu, dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus,” beber Erwin.
Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, lanjut Erwin dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
“Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer,” tuturnya.
Permintaan sejumlah uang itu, kata dia bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.
Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.
Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).
Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
Komentar