Ada Dugaan Pemeresan, Kuasa Hukum AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Akan Laporkan Keluarga Korban

Nhico
Nhico

Rabu, 09 Maret 2022 16:17

Ilustrasi dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan polisi di sulsel. (F-INT)
Ilustrasi dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan polisi di sulsel. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar- Tim kuasa hukum AKBP M bakal melapor balik pihak keluarga bocah 13 tahun yakni IS.

Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud. Laporan itu ditujukan ke keluarga IS yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Kata Erwin, sebelum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP M mencuat, pihaknya mengutarakan terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

“Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor,” kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

“Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik. Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu kata dia, berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

“Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu, dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus,” beber Erwin.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, lanjut Erwin dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

“Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer,” tuturnya.

Permintaan sejumlah uang itu, kata dia bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.

Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).

Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...