Ada Dugaan Pemeresan, Kuasa Hukum AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Akan Laporkan Keluarga Korban

Nhico
Nhico

Rabu, 09 Maret 2022 16:17

Ilustrasi dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan polisi di sulsel. (F-INT)
Ilustrasi dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan polisi di sulsel. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar- Tim kuasa hukum AKBP M bakal melapor balik pihak keluarga bocah 13 tahun yakni IS.

Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud. Laporan itu ditujukan ke keluarga IS yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Kata Erwin, sebelum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP M mencuat, pihaknya mengutarakan terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

“Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor,” kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

“Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik. Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu kata dia, berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

“Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu, dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus,” beber Erwin.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, lanjut Erwin dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

“Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer,” tuturnya.

Permintaan sejumlah uang itu, kata dia bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.

Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).

Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...