Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Nonpartai?

Nhico
Nhico

Jumat, 10 Mei 2024 15:33

ILustrasi KTP.(F-INT)
ILustrasi KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilihan Wali Kota dan Bupati menyediakan jalur independen untuk bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai.

Dalam bahasa hukum kepemiluan, bakal pasangan calon tersebut maju melalui “jalur perseorangan”.

Tak semudah calon usungan partai politik, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.

Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 42 UU Pilkada.

Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarkabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...