Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melakukan penyelidikan jika terjadi kasus tindak pidana penimbunan minyak goreng yang kini langka di pasaran.
“Tentunya jika ada laporan terkait dugaan penimbunan minyak goreng itu, pasti akan kita lidik,” kata Ketua Tim Satgas Pangan Polda Sulsel, Kompol Indra Waspada, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Kata Indra, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan atau aduan soal dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Untuk saat ini, belum ada laporan penimbunan. Seharusnya tidak ada kelangkaan karena refaksi berakhir tanggal 31 Januari kemarin,” jelas perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini.
Sebelumnya, sejumlah distributor minyak goreng kemasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus dipantau Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satpol PP.
Satu dari ketiga distributor itu telah melakukan penyaluran minyak goreng ke ritel dengan harga sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Sementara dua lainnya, stok minyak goreng di gudangnya kosong.
“Permasalahannya, dari pihak produsen ini yang masih banyak menahan barang ke distributor sehingga kacau pasokan penjualan minyak goreng di pasar. Namun kita terus memantau distributor lainnya,” ujar Kadis Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo, Selasa (1/2/2022).
Sedangkan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika pengusaha distributor melakukan penimbunan minyak goreng.
“Jadi saya kira, kami Pemkot Makassar, bersama TNI Pori, sekali lagi menegaskan menimbun di saat seperti ini adalah pidana,” tegasnya.
Komentar